Implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak Perspektif Saddu Al-dzaria’ah (Studi di Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung)

Abstract

Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang sosialisasi Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung dalam mengimlementasikan Perpres Nomor 5 Tahun 2014 tenteng Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak di lihat dari sudut pandang Saddu al-Dzari’ah dan peran Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung dalam menangani anak korban kejahatan seksual. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yang menggunakan data kasus, perundang-undangan dan peran lembaga. Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang berupa wawancara dengan pegawai Lembaga Perlindugan Anak Kabupaten Tulungagung sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan anak, Perpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak, dan buku ushul fiqh yang membahas kaidah saddu al-dzari’ah. Seluruh bahan hukum tersebut di kumpulkan dan dianalisis secara deskriptif dengan cara pemeriksaan data, klarifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Kesimpulan hasil penelitian tersebut yang pertama, sosialisasi LPA Tulungagung membutuhkan koordinasi dengan Unit layanan daerah dalam rangka melakukan pencegahan serta mendorong pemerintah dalam membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak. Kemudian upaya sosialisasi tersebut sejalan dengan kaidah saddu al-dzari’ah yaitu “menolak kerusakan lebih diutamakan ketimbang mengambil kemaslahatan”. Kedua, LPA Tulungagung melakukan penanganan terhadap korban dengan pengobatan fisik, psikis yang berkoordinsi bersama Unit Pelayanan Daerah dan Lembaga Bantuan Hukum Kartini.