Pemikiran Poligami: Studi Komparasi Pemikiran Muhammad Abduh dan Ali Syariati Dilihat dari Teori Maqasid Syariah Jasser Auda’

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melacak dan mengetahui pemikiran Muhammad Abduh dan Ali Syariati serta melihat implikasi hukum poligami dari pemikiran kedua tokoh tersebut dilihat dari teori Maqasid Syariah Jasser Auda’. Penelitian ini merupakan penelitian literatur (library reaserch). Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode dokumentasi. Dalam pengumpulan data peneliti mengumpulkan buku-buku Muhammad Abduh dan Ali Syariati tentang poligami kemudian memaparkannya. Hasi dari analisis terhadap permasalahan yang dibahas dipaparkan secara deskriptif dalam laporan hasil penelitian. Implikasi dari pemikiran poligami Muhammad Abduh dilihat dari teori Maqasid Syariah Jasser Auda’ yaitu Muhammad Abduh bersikap keras terhadap poligami. Dia mempersempit ruang poligami dan membolehkannya jika situasi darurat dan membutuhkan poligami tetapi hanya dipakai sebagai alternatif saja. Kemudian menurutnya lebih baik monogamy daripada poligami karena manusia tidak akan bisa berlaku adil dan kalau manusia tidak sbisa berlaku adl maka akan muncul rusaknya jiwa. Maka Muhammad Abduh mengharamkannya. Sedangkan Ali Syariati, baginya boleh tidaknya poligami tergantung kondisi dilapangan dengan dasar dan landasan maslahat. Karena Ali Syariati melihat tradisi poligami pada era Nabi dari sisi sosial budaya maka implikasi hukum kebolehan poligami adalah poligami dibutuhkan sebagai institusi untuk melindungi orang lemah khususnya perempuan yang menjanda dan anak-anak yatim yang ditinggal ayahnya meninggal setelah perang Uhud.