قوة حكم على إثبات مفقود الوالي في النظام وزير الشؤون الدينية
Abstract
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memahami secara komprehensif isi dasar dari peraturan dalam Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 tentang pendaftaran pernikahan dalam kasus mafqud wali nikah. Suatu upaya untuk mempelajari dan memahami maksud mendasar dari hukum hak asasi manusia tentang prosedur untuk mendirikan mafqud dalam Peraturan Menteri Agama. Penelitian ini difokuskan pada kasus penentuan mafqud, merupakan prosedur apa untuk membuktikan wali yang hilang dan bagaimana kekuatan penilaian dalam membuktikan wali yang hilang dari sistem Menteri Agama (PMA) No. 19 tahun 2018 di perspektif hukum hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif dan juga pendekatan kasus dalam konteks analisis kasus yang telah diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kemudian dapat disimpulkan bahwa prosedur untuk menentukan mafqud wali dalam Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2018 adalah sama seperti sebelum penerbitan dan diberlakukannya peraturan tersebut. Kemudian menurut undang-undang nomor 39 tahun 1999, penentuan mafqud secara tidak langsung menghilangkan beberapa hak perwalian, yaitu hak untuk menjadi wali atau menikahkan anak kandungnya, hak penduduk, hak perwalian dan hak untuk hidup. Sedangkan hak yang tetap dilindungi adalah hak atas properti dan hak untuk istrinya.