Pandangan Ulama Kota Malang terhadap Implikasi Hukum Lafadz Jiddun dan Hazl dalam Hadits Tsalatsun Jidduhunna Jiddun Wa Hazluhunna Jiddun terhadap Perceraian

Abstract

Perbuatan atau perkataan yang dapat merusak ikatan perkawinan salah satu diantaranya adalah ucapan suami yang dilontarkan kepada istrinya dengan perkataan yang bisa memutuskan hubungan pernikahan, baik itu diucapkan dengan niatan sungguh-sungguh atau pun hanya sebatas gurauan belaka. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan, bagaimana Pandangan Ulama Kota Malang terhadap makna lafadz  jiddun dan hazl dan bagaimana pandangan para Ulama Kota Malang terhadap penerapan hadits Tsalatsun Jidduhunna Jiddun wa Hazluhunna Jiddun pada kasus perceraian di masyarakat. Metode penelitian ini, menggunakan jenis penelitian empiris atau lapangan dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan wawancara. Kemudian data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif analisis diskrptif. Hasil Penelitian ini, peneliti menyimpulkan, yang pertama yaitu ulama Kota Malang  sepakat dalam  memaknai jiddun dengan makna bersungguh-sungguh, sedangkan hazl dimaknai dengan berguau. Pandangan ulama Kota Malang terhadap penerapan hadits ini dibedkan menjadi dua, pertama yaitu para ulama berpendapat apapun bentuk perkataan talak yang dilakukan suami kepada istri maka jatuhlah, tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Kedua yaitu pendapat ulama tentang hadits tersebut tidak ada kesesuaian dengan dengan undang-undang karena hal ini berkaitan dengan syariat. Hanya saja undang-undang itu merupakan gabungan dari pada hadits-hadits.