Penghentian Studi Bagi Siswa yang Sudah Menikah Ditinjau dari Maslahah Mursalah (Studi Kasus di SMA Islam Al-Maarif Singosari)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan aturan penghentian studi bagi siswa yang sudah menikah ditinjau dari Maslahah Mursalah di SMA Islam Al-Maarif Singosari. Peraturan penghentian studi bagi siswa yang sudah menikah menjadi polemik baru. Aturan yang diterapkan di SMA Islam Al-Maarif Singosari ini mengharuskan siswa yang sudah menikah untuk berhenti dari studi yang sedang dijalaninya. Secara tidak langsung, aturan tersebut bertabrakan dengan asas bahwa setiap anak usia sekolah layak mendapatkan pendidikan, meskipun sudah menikah. Penelitian ini akan berfokus pada apa yang melatarbelakangi penerbitan aturan tersebut, aplikasinya, serta efek setelah peratuan diterapkan. Selain itu, penelitian ini juga mencoba melihat adanya peraturan tersebut dari sudut pandang Maslahah Mursalah, yaitu penentuan hukum dilihat dari sudut pandang kemaslahatannya terhadap masayarakat sekitar. Dalam kasus ini berarti terhadap kemaslahatan siswa-siswi yang belajar di SMA Islam Al-Maarif Singosari. Pendekatan yang dilakukan dalam Penelitian ini adalah  pendekatan Kualitatif. pendekatan kualitatif adalah suatu pendekatan penelitian yang mengahasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari para informan dan prilaku yang diamati yang tidak dituangkan ke dalam hipotesis. Hasil penelitian mengungkapkan jika penerbitan aturan pemberhentian studi bagi siswa di SMA Islam Al-Maarif Singosari yang sudah menikah tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya kasus pernikahan anak usia sekolah yang berakhir dengan terbengkalainya pendidikan dari anak itu sendiri. Dalam penerapannya, aturan ini pernah beberapa kali berbenturan dengan siswa yang ingin melangsungkan pernikahan. Meskipun demikian, sekolah memiliki alternatif atau solusi lain yang bisa dipilih oleh siswa, seperti memberikan saran untuk menunda akad hingga pengum uman kelulusan. Sedangkan jika melihat latarbelakang dan realitas aplikasi peraturan, maka aturan tersebut sudah sejalan dengan prinsip-prinsip Maslahah Mursalah yang syarat dan bentuknya ditetapkan oleh para Ulama.