Pandangan Hakim tentang Penentuan Awal Masa Iddah (Studi di Pengadilan Agama Kota Malang)

Abstract

Artikel ini bertujuan mendeskripsikan pandangan Hakim Pengadilan Agama Malang dalam menentukan awal masa iddah dan keterkaitannya pada perkara Nomor 0490/PDT.G/2016/PA.Mlg yang dalam putusannya menghasilkan akta cerai yang tanggal keluarnya tidak bertepatan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Untuk data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan wawancara, dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, klasifikasi, verifikasi, dan dianalisa sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, Hakim Pengadilan Agama Malang dalam menentukan awal masa iddah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Penghitungan awal masa iddah untuk cerai talak sejak pembacaan ikrar talak, sedangkan untuk cerai gugat sejak putusan telah mempunyai hukum tetap. Kedua, dalam perkara Nomor 0490/PDT.G/2016/PA.Mlg, yakni tanggal keluarnya akta cerai terlampau lama karena Pengadilan Agama melakukan keteledoran, dengan terlambat menerbitkan akta cerai sebab akta cerai akan dibuat ketika hendak diambil oleh yang pihak yang berperkara.