Status Mahram Ibu Susuan Dengan Laki-Laki Dewasa Yang Disusui

Abstract

Radla’ah atau susuan pada umumnya dilakukan ketika seorang bayi masih berumur dibawah dua tahun yakni ketika air susu sebagai makanan pokok bayi yang baru lahir. Namun dalam salah satu hadits riwayat Imam Muslim dan Ibnu Majah dijelaskan bahwa Rasulullah pernah sekali waktu memerintahkan kepada seorang wanita yang mengeluh karena ada seorang laki-laki dewasa yang sering keluar masuk rumah tanpa batasan sehingga Rasulullah memberikan perintah untuk menyusuinya dengan tujuan menjadi Mahram Radla’ah dari wanita tersebut. Kedua hadits tersebut dinilai sangat bertentangan dengan dalil Al-Quran maupun hadits-hadits lain serta pendapat para ulama. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas keshahihan kedua hadits tersebut haditsnya serta penafsiran para ulama terhadap hadits tersebut. Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa sanad dari kedua hadits tersebut bersambung sampai Rasulullah, namun dari segi teks hadits banyak bertentangan dengan ayat Al-Quran maupun hadits-hadits lain serta banyak perbedaan pendapat dikalangan para ulama ahli hadits dalam menyikapi peristiwa yang dijelaskan dalam hadits tersebut. Namun setidaknya mayoritas para ulama berpendapat bahwa persusuan terhadap orang dewasa hanya sebagai keringanan atau kekhususan yang diberikan Rasulullah Saw kepada Salim saja dan hukum tersebut tidak berlaku kepada orang lain yang hidup pada masa Rasulullah maupun setelahnya.