Tradisi Kerik Alis Sebelum Melaksanakan Perkawinan Perspektif ‘Urf (Studi di Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak)
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan sejarah munculnya tradisi kerik alis sebelum melaksanakan perkawinan di Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak dan menjelaskan mengenai sebelum melaksanakan perkawinan dalam tradisi tersebut dalam perspektif ‘urf. Artikel ini merupakan hasil penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer yang berupa wawancara langsung kepada masyarakat yang beerkaitan dengan tradisi kerik alis dan sumber data sekunder ini peneliti mengambil dari berbagai hasil penelitian, tesis dan buku yang bahasannya berkaitan dengan tradisi. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu terlebih dahulu observasi, wawancara yang berkaitan informan mengetahui dan melakukan tradisi kerik alis dilanjut melakukan dokumentasi. Metode pengolahan data menggunakan tahapan editing, klasifikasi data, verifikasi, analisis dilanjut dengan kesimpulan. Hasil pembahasan artikel ini menunujukkan bahwa: 1) Tradisi kerik alis sebelum perkawinan sudah menjadi kepercayaan masyarakat setemput sejak zaman nenek moyang tapi semua itu dipasrakah semuanya sang maha kuasa. Dalam penelitian ini juga digali beberapa taktor yang melatarbelakangi tradisi kerik alis atau sejarah tradisi kerik alis yang masih dipertahankan oleh masyarakat di desa Berahan Wetan. 2) Adapun dalam pandangan hukum Islam berdasarkan perspektif al-‘urf maka diperoleh hasil dari tradisi kerik alis menurut segi objeknya adalah termasuk al-‘urf amali sedangkan menurut cakupannya termasuk al-‘urf al-khas dan menurut keabsahannya tradisi ini masuk pada al-'urf fasid.