Penanggulangan Pelanggaran Hukum Perkawinan Dan Tindakan KDRT di Kota Malang

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang efektivitas pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum di Kota Malang dan juga untuk menjelaskan bentuk upaya pemerintah Kota Malang dan anggota Keluarga Sadar Hukum dalam melakukan penanggulangan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan tindakan KDRT di Kota Malang. Penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif untuk mengklarifikasi suatu fenomena atau kenyataan sosial. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Data primer adalah wawancara langsung dan sekunder yang digunakan dokumentasi dan observasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Dalam penelitian ini akan diperoleh dua kesimpulan. Pertama, efektivitas pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum masih belum sepenuhnya efektif, karena masih terhambat oleh faktor sarana dan prasaran yakni dari segi keterbatasan anggaran untuk memenuhi adanya sarana prasarana yang mumpuni dan terencana, follow up pembinaan yang telah diberikan, dan 19 Kelurahan yang masih belum terbentuk. Kemudian mengenai upaya pemerintah Kota Malang dan Anggota Keluarga Sadar Hukum dalam melakukan penanggulangan pelanggaran Undang-undang perkawinan dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yakni dengan metode pendekatan preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).