Larangan Perkawinan di Bulan Takepek dalam Tinjauan ‘Urf
Abstract
Di kalangan masyarakat Desa Lantek Timur terdapat suatu kepercayaan bahwa ketika seseorang menikah atau menikahkan anaknya pada bulan yang diyakini keramat khususnya bulan Takepek atau bulan Dzulqaidah di dalam kalender Hijriyah. Bagi yang melanggar aturan atau memaksa untuk melangsungkan pernikahan di bulan tersebut diyakini akan menimbulkan suatu hal yang buruk. Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu: Pertama, Untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang melatarbelakangi tradisi larangan melangsungkan pernikahan di bulan Takepek. Kedua, Untuk mendeskripsikan tinjauan ‘Urf terhadap tradisi larangan melangsungkan pernikahan di bulan Takepek. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian yuridis empiris dan pendekatan kualitatif. Kemudian cara memperoleh data di lapangan melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam proses pengolahan data menggunakan teknik edit, klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi tradisi larangan melangsungkan pernikahan di bulan Takepek muncul karena mengikuti adat istiadat leluhur pada zaman dahulu yang telah turun-temurun sampai sekarang. Sehingga masyarakat sekitar ketika ingin melanggar timbul rasa was-was untuk melangsungkan pernikahan karena akan menjadi omongan masyarakat. Hasil tinjauan ‘Urf larangan nikah di bulan Takepek termasuk ‘Urf shahih apabila semata-mata menghindari dari rasa keraguan dan kewas-wasan akan dilaksanakannya pernikahan, namun menjadi ‘Urf fasid ketika kebanyakan masyarakat setempat meyakini bahwa menikah di bulan Takepek dapat mendatangkan musibah.