Larangan Memakai Batik Parang Rusak dalam Pernikahan Perspektif ‘urf (Studi di Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang larangan memakai batik Parang Rusak dalam pernikahan Perspektif ‘urf . Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian empiris atau biasa disebut dengan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data primer di kumpulkan dari observasi lapangan dan berhubungan langsung dengan informan yang terkait dengan bidang kajian langsung atau pun tidak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya larangan memakai batik parang rusak dalam pernikahan sebenarnya merupakan bentuk kehati-hatian dari orang-orang terdahulu kepada anak turunnya. Pada dasarnya dalam Islam tidak ada larangan untuk memakai pakaian dalam  melaksanakan perkawinan. Tradisi larangan Parang Rusak dalam ‘urf shahih maksud dari pelarangan tersebut adalah baik yaitu demi kebaikan rumah tangga dan kebahagiaan pasangan. Dalam ‘urf fasid karena adanya keyakinan bahwa pasangan yang memakai batik bermotif Parang Rusak pada acara pernikahan tersebut akan mendapat petaka.