Urgensi Kedudukan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Ditinjau dalam Peraturan Menteri Agama Sejak Tahun 1983 Hingga Tahun 2018

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dinamika kedudukan dan kewenangan Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan dalam Peraturan Menteri Agama (P4) yang diterbitkan sejak tahun 1983 hingga tahun 2018. Dari deskripsi tersebut selanjutnya akan memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis berkaitan dengan urgensinya dalam peristiwa pencatatan perkawinan. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sejarah (historical approach) yang berfokus pada kedudukan dan kewenangan dalam setiap produk hukum yang dikeluarkan oleh kementerian agama berupa Peraturan Menteri Agama, Keputusan Menteri Agama, dan aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Agama berdasarkan rentan tahun yang telah ditentukan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat enam periode pengaturan P4, dimana dalam setiap periode tersebut merubah kedudukan dan kewenangan P4 berdasarkan pertimbangan kesulitan pelayanan karena alasan geografis dan demografis. Oleh sebab itu kedudukan P4 masih sangat dibutuhkan dalam proses administrasi pencatatan perkawinan untuk menunjang pelayanan di KUA.