Pandangan Hakim: terhadap Hak Akses dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 (Studi di PA Pasarwajo Sulawesi Tenggara)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan rumusan hukum kamar agama point ke 4 dijelaskan mengenai hak akses. Dengan adanya SEMA tersebut bertujuan untuk memberikan  perlindungan hak-hak mantan suami atau mantan isteri yaitu dengan memberikan hak akses orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya. Bentuk permasalahan dari penelitian ini adalah hak akses dalam  SEMA Nomor 1 Tahun 2017 belum diuraikan dengan jelas bentuk, waktu, dan prosedurnya untuk mengakses anak. Maka penelitian ini memfokuskan pada bagaimana Pandangan Hakim Terhadap Hak akses dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 (Studi di PA Pasarwajo Sulawesi Tenggara). Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, dengan sumber data primer berupa hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Pasarwajo, kemudian data sekunder berupa dokumentasi, buku, jurnal, undang-undang. Hasil pembahasan artikel ini menunjukan bahwa hak akses merupakan jembatan bahasa sehingga hak akses tidak hanya diartikan hak untuk bertemu akan tetapi hak untuk jalan-jalan, bermain, shoping, rekreasi, merawat anak ketika sakit dan hal-hal positif lainya selama tidak melampaui kewenangan pihak yang memiliki hak asuh anak (hadlanah).