Upaya Pencegahan Perceraian Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui faktor perceraian bagi anggota TNI AD dan untuk menganalisis upaya bintaldam V/Brawijaya dalam pencegahan perceraian TNI AD dilingkungan Kodim 0833 Kota Malang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data yang dikumpulkan berupa data primer melalui wawancara serta dengan data sekunder dengan teknik dokumentasi dan data laporan yang tersedia. Serta metode pengelolaan data berupa editing, verifikasi, klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian: Pertama, Faktor terjadinya perceraian bagi anggota TNI AD di Kodim 0833 Kota Malang, yaitu Faktor orang ketiga atau perselingkuhan yang dialami oleh salah satu pihak keluarga, adanya kekerasan rumah tanga dan tidak ada keharmonisan di dalam keluarga. Faktor ekonomi, suami tidak memberi jatah istri sesuai perjanjian. Adanya campur tangan keluarga dan sudah mengesahkan perceraian di Pengadilan Agama. Kedua, upaya pencegahannya yaitu: Upaya Pencegahan, memberikan pembinaan mental bagi prajurut TNI dan memberikan arahan bagi prajurit yang ingin bercerai di lingkungan kodim kota malang. Upaya penyelesaian, membantu memecahkan permasalahan, dengan memberikan dukungan pendampingan bagi anggota TNI dan mediasi kedua belah pihak. Upaya Pengembangan, membantu anggota memelihara kondisi agar lebih baik, dengan melakukan pengawasan bagi anggota TNI yang melanggar aturan akan diberikan surat penekanan dan diberikan rumah dinas bagi keluarga yang rentan akan perceraian.