Pelaksanaan Pembayaran Nafkah Iddah Dan Mut’ah Sebelum Ikrar Talak Perspektif Sadd Al-Dzarī’ah (Studi di Pengadilan Agama Samarinda)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah sebelum ikrar talak di Pengadilan Agama Samarinda dan menganalisis menggunakan teori Sadd Al-Dzari’ah. Artikel ini merupakan hasil penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh data yang bersifat deskriptif. Data utama adalah data primer berupa hasil wawancara, data sekunder berupa buku-buku dan putusan. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah sebelum Ikrar Talak di Pengadilan Agama Samarinda, dapat dikatakan hampir secara keseluruhan terlaksana, hanya beberapa kasus saja tidak melaksanakan perihal tersebut. 2) Berdasarkan Sadd Al- Dzarī’ahpelaksanaan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah sebelum ikrar talak adalah sebuah pencegahan untuk menghindari kemudharatan yang mana dahulu pembayaran nafkah iddah dan mut’ah sebelum ikrar talak dibayarkan setelah ikrar. Dengan adanya rumusan baru ini hak istri setelah di talak maka haknya akan lebih terjamin di banding sebelumnya.