Eksekusi Hak Asuh Anak di Dua Wilayah Yuridiksi Prespektif Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 (Studi Putusan Nomor 1813/Pdt.G/PA.Kab.Kediri)
Abstract
Hadhonah adalah memelihara seseorang (anak) yang tidak bisa mandiri, mendidik, dan memeliharanya untuk menghindari dari segala sesuatu yang dapat merusak dan mendatangkan mudlarat kepadanya. Tujuan penelitian ini menjelaskan, dasar hukum eksekusi hak asuh anak pada Putusan no.1813/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kediri di wilayah yuridiksi PA Kabupaten Kediri dan PA Kota Malang, dan eksekusi hak asuh anak pada Putusan no.1813/Pdt.G/2015/PA.Kab.kediri menurut Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau kepustakaan. Dan pendekatan penelitiannya adalah menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Jenis penelitian kepustakaan (Library reasearch) dengan bantuan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah pasal 105 KHI,156 KHI, Undang-Undang No 35 tahun 2014 Perlindungan Anak dan Putusan nomor 1813/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kediri sebagai bahan hukum primer dan didukung oleh literatur-literatur atau tulisan yang sesuai dengan tema yang dibahas. Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Dasar hukum majelis hakim dalam memutus perkara ini yaitu menggunakan pasal 105 Kompilasi Hukum yaitu pemeliharaan anak yang belum mumayis atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya, biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya , dan pasal 156 Kompilasi Hukum Islam yaitu: Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya. Eksekusi hak asuh anak pada putusan Nomor 1813/Pdt.G/2015/ P.A.Kab.Kediri sudah sesuai Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yaitu pasal 6 dan 9 ayat (1), (1a),(2).