Status Hukum Tanah Wakaf: Penjualan Tanah Wakaf Masjid Baiturrohman untuk Pembiayaan Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Kasus di Dusun Kalirejo, Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses penjualan tanah wakaf masjid Baiturrohman untuk pembiayaan pembangunan masjid Al-Ikhlas dan menganalisis status hukum penjualan tanah wakaf Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Artikel ini merupakan hasil penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memperoleh data yang bersifat deskriptif. Data utama adalah data primer berupa dokumen kemudian data sekunder berupa wawancara. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa: 1). Proses penjualan tanah wakaf dilatarbelakangi oleh banyaknya konflik yang terjadi, dimulai dari perselisihan antar individu hingga pembatalan perluasan masjid Baiturrohman, sehingga tanah wakaf masjid Baiturrohman dijual 2). Status hukum penjualan tanah wakaf masjid Baiturrohman untuk pembiayaan pembangunan masjid Al-Ikhlas tidak sejalan dengan Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf karena tanah wakaf masjid Baiturrohman telah dijual dan hasil penjualannya diberikan untuk pembangunan masjid Al-Ikhlas, selain itu nilai tukar dan manfaat tidak sama seperti semula. Pada Pasal 41 ayat terakhir diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 secara khusus membahas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Berdasarkan kasus yang terjadi tidak sejalan karena seharusnya tanah wakaf yang diubah statusnya harus mendapatkan tanah wakaf pengganti terlebih dahulu kemudian membangun bangunan diatas tanah wakaf pengganti.