Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Pada Suku Iban Muslim di Malaysia

Abstract

Tujuan penelitian ini dibuat untuk mendeskripsikan tentang harta kewarisan suku Iban Muslim yang tidak menggunakan aturan seperti yang telah ditetapkan di dalam Al Quran dan As Sunnah. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah empiris dan pendekatan penelitian ini adalah kualitatif yaitu penelitian yang didasarkan pada obyek lapangan di daerah serta lokasi tertentu untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi lingkungan sesuatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga dan masyarakat. Penulis memilih lokasi yang bertempat di Kuching, Sarawak. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Seluruh hasil informasi tersebut dianalisa dengan menyimpulkan data-data yang telah diklasifikasi menggunakan teori dan dalil hingga diperoleh kesimpulannya. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa harta kewarisan suku Iban Muslim tidak menggunakan aturan seperti yang telah ditetapkan di dalam Al Quran. Suku Iban Muslim merupakan suku yang sangat mementingkan sistem kekeluargaan di dalam pembagian harta warisan terhadap anak. Harta kewarisan suku Iban Muslim terhadap anak menurut Imam Syafi’i adalah tidak sah dengan aturan yang telah ditetapkan di dalam Al Quran. Menurut Imam Syafi’i hak kewarisan bagi ahli waris lain tiada halangan selagi mereka mempunyai tiga ciri hubungan nasab yaitu, keturunan, pernikahan dan hubungan tuan dan hamba. Imam Syafi’i menjelaskan bahwa orang Islam tidak boleh mewarisi harta warisan daripada pewaris yang belum beragama Islam melainkan ia memeluk agama yang sama dengan orang yang meninggal dunia, merdeka, dan terbebas dari tuduhan sebagai pembunuh orang yang mewariskan. Jika ia terlepas dari tiga hal maka ia berhak mendapatkan warisan.