Implementasi Kewajiban Suami Dalam Memenuhi Hak Mantan Istri Akibat Cerai Talak

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Pasal 6 huruf (b) dan (c) Perma No. 3 Tahun 2017 terhadap kewajiban suami dalam memenuhi hak mantan istri akibat cerai talak dan menganalisis upaya hakim dalam melindungi hak-hak perempuan akibat cerai talak di PA Lamongan. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer berupa hasil wawancara dengan hakim di PA Lamongan kemudian data sekunder berupa dokumentasi, buku, jurnal, undang-undang dan putusan. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi pasal 6 huruf (b) hakim melakukan penemuan hukum dengan cara menafsirkan peraturan perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak, melakukan penafsiran secara sosiologis dengan mempertimbangkan hukum adat, hukum lingkungan, serta hukum yang berlaku dalam masyarakat. Pasal 6 huruf (c) hakim dalam menentukan nominal besar kecilnya nafkah yang harus dibayar oleh suami berdasarkan social justice, asas kepatutan dan kemampuan suami. 2) Upaya yang dilakukan oleh hakim adalah (a) hakim membimbing mantan istri agar menuntut hak-haknya dan memberitahu untuk mengajukan gugatan rekonvensi, (b) menekankan kepada mantan suami untuk membayar hak-hak istri sebelum pembacaan ikrar talak, (c) menjamin eksekusi jika mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya atau menjalankan isi putusan.