Hakim sebagai Penyuluh Hukum di Ruang Sidang dalam Tinjauan Maslahah Mursalah (Studi di Pengadilan Agama Blitar)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penyuluhan hukum oleh hakim di ruang sidang dan menganalisisnya menggunakan teori Maslahah Mursalah. Penelitian ini berjenis yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data utama adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku literature ushul fiqh. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan penyuluhan hukum oleh hakim di ruang sidang dipandang sebagai sesuatu yang penting untuk dilakukan. Meskipun penyuluhan ini bukan merupakan tugas pokok dan kewajiban hakim namun dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 menekankan bahwa hakim harus menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga penyuluhan ini tetap dilakukan oleh hakim. Selain itu, penyuluhan ini belum sepenuhnya sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. 2) Peran hakim sebagai penyuluh hukum di ruang sidang ditinjau dari maslahah mursalah perspektif At-Thufi sesuai dengan teorinya yang mengedepankan akal dalam menentukan kemaslahatan. Peran hakim sebagai penyuluh hukum di ruang sidang telah mendatangkan manfaat untuk membangun keluarga yang sakinah apabila penyuluhan tersebut diberikan kepada pihak yang berperkara sekaligus orang tuanya. Selain itu, hal tersebut tidak menentang tujuan syara’ dalam al-Daruriyya Al-Khams.