Nafkah Mādliyah Istri Sebelum Perceraian Perspektif Keadilan (Studi Analisis Pandangan Fikih Islami Dalam Mazhab Hanafiyah dan Syafiiyah)
Abstract
Perceraian terus terjadi tanpa memandang status sosial baik dari kalangan artis, pejabat, tokoh dan masyarakat umum. Pasca perceraian banyak hal yang harus dipertanggung jawabkan dalam relasi suami-istri, karena problem yang sering muncul setelah perceraian adalah persoalan nafkah istri dan nafkah anak, harta bersama dan pengasuhan anak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa pendapat Mazhab Hanafiyah dan Syafiiyah mengenai nafkah mādliyah istri sebelum perceraian dan memahami serta menganalisa proses terpenuhinya nafkah mādliyah istri sebelum perceraian perspektif keadilan. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka dan dikaji dengan hermeneutika hukum, Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi istidlal hukum Islam (manhajiyatul-istidlal) dan pendekatan komparatif dan historical untuk mendeskripsikan proses dan tujuan dari nafkah mādliyah dalam bingkai keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi tidak diwajibkan pembayaran nafkah lampau kecuali melalui peradilan dan kerelaan antara keduanya sedangkan Mazhab Syafii menyatakan bahwa nafkah lampau merupakan hutang yang wajib untuk dibayarkan dan pembayaran hutang tidak memerlukan putusan peradilan.