Telaah Pandangan Ulama Salaf atas Hadis Tentang Kebolehan Menikah Tanpa Wali

Abstract

Perbedaan para ulama dalam memahami al-Qur’an dan Sunnah sangat berpengaruhi terhadap hasil ijtihad atau produk hukum. Di satu sisi berpotensi sama, namun tak menutup kemungkinan terjadi perbedaan diantara mereka. Secara spesifik, fakta ini juga terjadi di dalam memahami Sunnah Nabi SAW. Tentang eksistensi wali dalam pernikahan. Bermula dari pandangan ulama Hanafiyyah yang mengatakan bahwa seorang wanita diperkenankan untuk menikah tanpa adanya seorang wali, padahal pemahaman institusi pernikahan di Indonesia yang menganut mazhab Syafii sangat vital memposisikan wali dalam pernikahan. Berangkat dari pandangan itulah, penulis ingin mengkaji dan mendeskripsikan secara seksama  bagimana sesungguhnya posisi hadis di atas terhadap perbedaan ulama terhadap masalah wali dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian noratif dengan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman Hanafiyyah yang merepresentasikan ahli ra’yi berpandangan bahwa wanita baligh apakah gadis atau janda sah menikah tanpa adanya seorang wali. Sementara Jumhur termasuk di dalamnya Syafi’iyah mengatakan sebaliknya.