الحجب فى حكم المواريث الإسلامي

Abstract

Hajb merupakan persoalan yang dapat memicu konflik di kehidupan masyarakat. Karena hajb dapat mengurangi bahkan menghalangi ahli waris mendapatkan kewarisannya. Ada perbedaan konsep hajb di kalangan ulama, namun peneliti menggunakan dua  konsep hajb yakni Sayyid Sabiq dan Hazairin. Penelitian ini untuk mengkaji persamaan dan perbedaan antara konsep hajb perspektif Sayyid Sabiq dan Hazairin, serta mengkaji faktor yang melatarbelakangi pemikiran keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer menggunakan QS. An-nisa ayat 11, 12, 33, dan 176. Bahan hukum sekunder mengambil dari literatur yang berkaitan, seperti Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq. Bahan hukum tersier menggunakan kamus dan ensiklopedia hukum Islam. Metode pengumpulan bahan hukum dengan cara mencari bahan hukum yang tepat, invertarisasi bahan hukum yang relevan, dan pengkajian bahan hukum. Analisis penelitian menggunakan deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian skripsi ini menunjukkan persamaan pemikiran Sayyid Sabiq dan Hazairin, yaitu dalam konsep hajb nuqshan. Perbedaan antara keduanya terletak pada hajb hirman. Sayyid Sabiq memberikan urutan dzawul faraidl, ‘ashobah, dan dzawul arham, sedangkan Hazairin mengklasifikasi empat kelompok keutamaan. Setiap kelompok keutamaan atas akan menghalangi kelompok keutamaan yang ada dibawahnya. Faktor yang melatarbelakangi perbedaan pemikiran keduanya ada tiga faktor, yaitu perbedaan dalam penafsiran nash, pendekatan yang digunakan, dan kondisi sosio-kultural.