Peran Negara Dalam Optimalisasi Zakat Perspektif Konstitusi Ekonomi

Abstract

Indonesia merupakan negara yang basis masyarakatnya beragama Islam terbesar di dunia dan negara kepulauan dengan jumlah populasi yang sangat luas dan potensi kekayaan alam yang melimpah. Salah satu tujuan negara yang termaktub dalam konstitusi adalah melindungi kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konteks itu negara wajib mengatur, mengelola demi mewujudkan cita negara hukum kesejahteraan (welfarstate) salah satunya adalah melalui optimalisasi zakat. Zakat memiliki potensi strategis untuk dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Di Indonesia, potensi zakat tampaknya belum dikelola secara profesional dan akuntabel. Melihat realitas penduduk di negeri ini yang mayoritas muslim terbesar rasanya berbanding terbalik ketika hutang negara belum juga dapat tertasi, kesenjangan ekonomi yang sangat tajam, walaupun setiap tahun terkadang banyak pengusaha yang sering mengeluarkan zakatnya nampahkanya juga belum mebuahkan hasil yang maksimal. Lantas adakah yang salah dalam mengelola negeri ini atau moral oknum aparat yang kian jauh dari hati nurani menjadi problem tersendiri. Tulisan sederhana ini mencoba memotret sisi lain melihat peran negara dalam optimalisasi zakat ditinjau dari konstitusi ekonomi.