Peningkatan Pelayanan Pernikahan Berbasis Mall Pelayanan Publik Di Kantor Urusan Agama (KUA) Perspektif Mashlahah Mursalah

Abstract

Pelayanan pernikahan berbasis Mall Pelayanan Publik (MPP) di KUA merupakan program baru yang didirikan untuk memudahkan pelaksanaan pelayanan pernikahan yang seringkali dianggap pelik, serta memakan banyak waktu dalam prosedur dan persyaratannya. Fakta lapangan menunjukkan berdirinya program baru tidak menghentikan semua permasalahan pelayanan nikah namun justru  terjadi kekhawatiran apakah  dengan adanya program baru tersebut bisa membawa manfaat atau justru merugikan bagi para pihak, khususnya bagi Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dan masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana kemanfaatan adanya peningkatan pelayanan pernikahan berbasis Mall Pelayanan Publik (MPP) di KUA Nganjuk ditinjau dari aspek Mashlahah Mursalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan pelayanan pernikahan berbasis MPP di KUA Kec. Nganjuk, tetaplah sesuai dengan apa yang tertera dalam PMA no 19 tahun 2018 pada pelaksanaan prosedurnya. Ditinjau dari aspek mashlahah mursalah yakni pelayanan berbasis Mall Pelayanan Publik di KUA Kecamatan Nganjuk ini dibenarkan penerapannya karena selaras dengan kaidah-kaidah dalam mashlahah mursalah.