Implementasi Taukil Wali dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 di Kota Malang

Abstract

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dalam pasal 12 ayat 5 membahasa mengenai wali yang berhalangan hadir ketika akad perkawinan. Dengan adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tersebut memberikan syarat bagi wali nasab yang berhalangan hadir ketika akad perkawinan untuk membuat surat taukil wali dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama/ Penghulu/ PPN LN yang sesuai dengan domisili/ keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Syarat tersebut merupakan aturan baru dalam hal wali yang tidak bisa hadir ketika akad perkawinan. Dengan adanya syarat tersebut maka penulis tertarik untuk membahas mengenai pandangan Kepala Kantor Urusan Agama kota tentang taukil wali dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan bagaimana implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang taukil wali di Kantor Urusan Agama Kota Malang.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris yang menggunakan subjek Kepala Kantor Urusan Agama Kota Malang, dengan menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif sehingga menghasilkan data berupa deskripsi pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kota Malang tentang taukil wali dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan impelemntasi Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang taukil wali di Kantor Urusan Agama Kota Malang. Adanya perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai taukil wali tersebut, seluruh Kantor Urusan Agama Kota Malang telah menerapkannya