Implementasi Zakat Hasil Tambang Timah (Studi di Desa Kepuh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

Abstract

 Zakat tambang, menurut Jumhur besaran zakatnya ialah 2,5% dan Nishabnya 20 dinar emas atau 200 dirham perak dan tanpa haul. Para pemilik tambang timah di Desa Kepuh Kecamatan Toboali mengeluarkan zakatnya ialah berbeda-beda. Ini disebabkan berbedanya pemahaman mereka tentang kewajiban zakat tambang. Sehingga hanya sebagian saja, pemahaman dan implemetasi zakatnya sesuai dengan ketentuan dalam fiqh. Realitanya para pemilik tambang, ada yang mempersamakan zakat tambang dengan rikaz dan ada yang memahami zakat seperti halnya shadaqah. Dan pelaksanaanya pun, ada yang 2,5%, ada yang inisiatif (kehendak) sendiri. Tujuan penelitian ini: 1) Untuk mendeskripsikan pemahaman para pemilik tambang tentang zakat hasil tambang timah 2) Untuk mendeskripsikan implementasi zakat hasil tambang timah. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian Empiris, pendekatan deskriptif kualitatif. Dan metode pengumpulan datanya dengan wawancara para pemilik tambang timah. Hasil dari penelitian ini ialah: secara pemahaman, pertama, mengerti dan mengetahui nishab dan kadar zakat tambang, kedua, zakat tambang disamakan dengan rikaz, dan ketiga, mayoritas belum memahami zakat tambang. Dan Implementasinya, sebagian sudah tepat baik besaran nishab yang digunakan, juga kadar zakat yang dikeluarkan, namun sebagian lagi tidak sesuai sebagaimana ketentuan dalam fiqh. Ashnaf yang mendapatkan zakat tambang ini, ialah mayoritas memberikannya kepada amil zakat (tahunan) dan anak yatim (mingguan).