Tradisi Pengembalian Mahar dan Seserahan Mantan Istri Setelah Terjadinya Perceraian Prespektif ‘Urf

Abstract

Artikel ini fokus pada tradisi pengembalian mahar dan benghiben (seserahan) yaitu tradisi yang sudah berlangsung lama di mana ketika suami istri memutuskan untuk bercerai, maka istri harus mengembalikan mahar dan benghiben (seserahan) tersebut. Di mana jika suami mentalak istrinya ba’da dukhul maka dikembalikan seluruhya, jika suami mentalak istrinya maka dikembalikan separuhnya saja. Oleh karena itu hal inilah yang menjadi unik dari penelitian ini, masyarakat tidak menjadikan tradisi ini sebagai suatu aturan hukum di desa Jaddih, namun menjadi perkara yang lumrah untuk dilakukan. Penelitian ini membahas tekhnik pengembalian mahar dan benghiben (seserahan) ketika suami mentalak istri qabla dukhul dan ba’da dukhul dan implementasi pengembalian mahar dan benghiben (seserahan) prespektif ‘Urf. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris dengan menggunakan pendekatan prespektif ‘Urf. Hasil penelitian adalah hukum Islam terhadap tradisi pengembalian mahar dan benghiben (seserahan) prespektif ‘Urf di desa Jaddih disebut ‘Urf Amali  dan ‘Urf khusus dan termasuk ‘Urf al-Fasidah. Sehingga tradisi pengembalian mahar dan benghiben (seserahan) masyarakat sebaiknya mengubah kebiasaan tersebut sesuai yang di ajarkan syari’at Islam.