Rekonvensi Pembagian Gaji Pegawai Negeri Sipil dalam Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Perkara No. 4455/Pdt.Cr/2014/PA.Blitar)

Abstract

Putusan Perkara Nomor 4455/Pdt.Cr/2014/PA.Blitar adalah perkara cerai talak yang diajukan oleh suami karena istri dianggap telah berbuat nusyuz. Istri mengajukan gugatan rekonvensi untuk menuntut beberapa haknya, berupa nafkah yang tidak diberikan selama (18 bulan), yakni nafkah madhiyah yang tidak diberikan oleh pihak suami, mut’ah, dan nafkah iddah. Istri juga menuntut pembagian 1/3 dari gaji PNS suami tiap bulannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai talak ini dan pandangan hukum Islam terhadapnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan yang statute approach dan conceptual approach. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, berupa Putusan Perkara Nomor 4455/Pdt.G/2014/PA.BL dan beberapa perundang-undangan terkait. Hasil dari penelitian ini adalah hakim menolak tuntutan istri karena telah terbukti di persidangan sebagai istri yang nusyuz. Namun hakim mewajibkan suami untuk memberikan mut’ah kepada istri sesuai dengan kemampuannya sebesar Rp. 15 juta