Pemenuhan Hak Anak Korban Penyalahgunaaan Narkotika di Padepokan Sawung Nalar Malang
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang fenomena anak yang menjadi korban narkotika besar kemungkinan membawa pengaruh terhadap perkembangan psikologis anak, sehingga tidak terpenuhi hak-haknya. Selain itu mereka akan dihadapkan dengan stigma masyarakat tentang narkotika itu sendiri. Terutama anak-anak yang masih berumur 7-21 tahun. Karena pada masa-masa tersebut anak akan mengalami perubahan cepat dalam segala bidang, perubahan tubuh, perasaan, kecerdasan, sikap sosial, dan kepribadian. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian Hukum Empiris . Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara dan observasi. Adapun Metode pengolahan data pada penelitian ini melalui tahapan-tahapan pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan pembuatan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui konsep pemenuhan hak anak di padepokan sawung nalar daur ulang manusia terdiri tiga macam, yaitu: (a) mengupayakan anak korban narkotika tetap mendapat hak pendidikan dan pengajaran, (b) mendapat hak asuh, (c) berhak mendapat perlindungan. Hasil yang ke dua terkait dengan praktik pemenuhan hak anak di padepokan sawung nalar daur ulang manusia di Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang secara konsep pemenuhan hak anak korban narkotika sesuai dengan perspektif pendampingan konseling keluarga.