Konflik Keluarga Akibat Pembagian “Harta Waris” dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Abstract
Konflik keluarga yang sering terjadi di masyarakat adalah terkait dengan pembagian waris, terutama dalam pembagian waris tanah. Banyak dari masyarakat yang putus kekeluargaannya hanya karena perebutan tanah hasil warisan. Tak jarang pula sering terjadi saling membunuh hanya karena perebutan warisan. Permasalahan pada penelitian ini adalah pada penyebab terjadinya konflik pada keluarga, dan penyelesaiannya dengan menganalisa menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan pendekatan kualitatif dengan sumber data primer dan sekunder. adapun metode pengumpulan data adalah dengan wawancara dan dekomentasi. Berdasarkan hasil analisa, penelitian ini dapat di simpulan bahwa faktor penyebab terjadinya pembagian waris dengan hibah adalah pembagian yang tidak merata, tidak mengetahui pembagian antara anak laki-laki dengan anak perempuan, orang tua memberi wasiat hanya kepada anak yang di ikuti atau wasiat sepihak, adanya kesalah pahaman dalam keluarga, anak yang di ikuti orang tua biasanya mendapat bagian lebih banyak. Kemudian dalam upaya penyelesaian konflik keluarga akibat pembagian waris dengan hibah yang di tinjau dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 211 adalah bahwa dalam pasal 211 ini terdapat kata “dapat”, yang mana kata dapat ini bukan berarti imperatif (harus), akan tetapi merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa waris.