Ratio Decidendi Hakim Pengadilan Agama Kab. Malang dalam Putusan Nomor 1877/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg tentang Permohonan Pembatalan Perkawinan yang Melampaui Batas Kedaluwarsa
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya seorang yang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap perkawinan suaminya dengan istri kedua. Dikarenakan suaminya telah melakukan perkawinan tanpa izin istri pertama serta izin pengadilan Agama. Termohon berdalih bahwa pengajuan permohonan tersebut sudah kedaluwarsa karena jarak antara perkawinan dengan pengajuan permohonan pembatalan perkawinan tersebut lebih dari 6 (enam) bulan. Menurut termohon, hal ini bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan penelitian ini yaitu; pertama, untuk mengetahui Ratio Decidendi hakim terhadap permohonan pembatalan perkawinan yang kedaluwarsa dalam putusan No: 1877/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg. kedua, untuk mengetahui metode penafsiran apa yang digunakan oleh hakim dalam putusan nomor: 1877/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg. Penelitian ini adalah penelitian normative atau penelitian hukum. Penelitian ini disebut penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ratio Decidendi yang terdapat pada putusan 1877/Pdt.G/2019/Pa.Kab.Mlg sudah sesuai dengan Undang-undang. Dan dalam perkara tersebut hakim melakukan penemuan hukum atau penafsiran hukum menggunakan metode Interpretasi Gramatikal