Pandangan Yusuf Al-Qardhawi terhadap Larangan Poligami bagi Kader Partai Solidaritas Indonesia

Abstract

Poligami adalah suatu ikatan pernikahan seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu. Hal ini telah diatur dalam Al qur’an surat Annisa ayat 3 dan juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun partai solidaritas Indonesia melarang kadernya melakukan praktik poligami. Permasalahan inilah yang akan dibahas oleh peneliti menggunakan perspektif Syekh Yusuf Qardhawi. Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui latar belakang dan sebab larangan poligami yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia.2). Menjelaskan landasan pemikiran yang digunakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi dalam menafsirkan larangan poligami yang berhubungan dengan ayat Qur’an. Jenis penelitan ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Objek penelitian adalah faktor-faktor penyebab Partai Solidaritas Indonesia melarang poligami baik bagi kader maupun pegawai pemerintahan. Supaya hasil penelitian lebih mendalam, peneliti menggunakan Perspektif Syekh Yusuf Qordhawi, dalam melihat Pratik poligami yang terjadi akhir-akhir ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa Partai Solidaritas Indonesia memandang praktik poligami sebagai bentuk ketidakadilan perempuan. Namun, pemikiran Syekh Yusuf Qardawi bertolak belakang dengan pernyataan Partai Solidaritas Indoneisa bahwa landasan hukum tentang poligami yang tercantum dalam nash adalah ayat muhkamat. Artinya, hal tersebut adalah bagian dari syariat Islam dan tidak mungkin Allah menghalalkan sesuatu yang mengandung mudharat kepada hambanya. Qardawi menegaskan bahwa ada hikmah dibalik hal tersebut.