PERBANDINGAN IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERKARA PERCERAIAN
Abstract
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum pada pengadilan agama dan pengadilan negeri menarik untuk diteliti. Artikel ini membandingkan implementasi pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri yang mencakup perbedaan seperti pelayanan publik, proses beracara, dan putusan. Tujuan dari penelitian mendeskripsikan implementasi dan menganalisis perbandingan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Pendekatan penelitian menggunakan yuridis sosiologis. Sumber data primer diperoleh dari metode pengumpulan data yang terdiri dari wawancara dan dokumentasi dan sumber data sekunder diperoleh dari artikel, jurnal dan skripsi-skripsi terdahulu. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum telah diterapkan secara efektif pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kota Madiun. 2). Ada perbedaan terlihat pada putusan, yang mana proses persidangan pada Pengadilan Agama dipengaruhi oleh doktrin-doktrin islam sehingga putusan yang dikeluarkan berbeda dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Sehingga teori Hukum Islam menjelaskan bahwa tujuan Hukum Islam adalah kemaslahatan. Sedangkan pada Pengadilan Negeri, dalam penggalian fakta hukum oleh hakim cenderung mengunakan asas keadilan yang ditekankan dalam pembentukan putusan.