Analisis Putusan Perkara Dispensasi Nikah Tahun 2018 Ditinjau Dari Fiqh Madzhab Syafi’i ( Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang )

Abstract

Dispensasi Nikah merupakan dispensasi yang diberikan oleh pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur. meskipun didalam agama tidak diatur secara rinci namun didalam undang-undang sudah diatur dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tujuan dari Penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui alasan apa yang dikemukakan oleh orang tua dan sekaligus menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah, dengan menganalisis putusan, apakah penjelasan yang diberikan oleh hakim sudah sesuai seperti yang tertulis didalam putusan, (2) serta melihat pandangan hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah perspektif fiqh madzhab syafi’i. Penelitian ini berjenis penelitian Yuridis-Empiris, dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif, Penelitian ini menyimpulkan, bahwasanya Pertama, Alasan yang sering dikemukakan dan sekaligus masuk didalam pertimbangan hakim adalah, 1). kedua anak mereka sudah berpacaran sejak lama, dan orang tua merasa khawatir akan terjadinya hal-hal yang dilarang didalam agama, 2).calon mempelai perempuan sudah hamil terlebih dahulu akibat pergaulan yang terlalu erat dan berlebihan. kemudian terkait pandangan hakim dalam memutus perkata ditinjau menurut fiqh imam syafi’i, sebenarnya masih pro kontra, berdasarkan pernyataan imam syafi’i tersebut. karena memang tidak dijelaskan secara detail batasan menikah , jadi dasar utama kembali lagi kepada UU yang berlaku saat ini, yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974.