Kewarisan Istri Non Muslim dan Kewarisan Suami Murtad

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan perbedaan dalam putusan Mahkamah Agung tentang kewarisan beda agama, khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 (kewarisan beda agama istri non muslim) dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/AG/2018 (kewarisan beda agama suami murtad). Dalam hukum kewarisan Islam, faktor perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menjadikan penghalang ahli waris dalam mendapatkan hak warisnya. Namun, dalam kedua putusan Mahkamah Agung tersebut, hakim berpendapat lain, hakim dalam kedua putusan tersebut memberikan hak waris terhadap ahli waris yang berbeda agama tersebut dengan jalan wasiat wajibah. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), maka dalam langkah-langkahnya metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberi hak waris beda agama melalui wasiat wajibah berbeda, yaitu hak waris istri non muslim dan suami murtad. Dalam kasus kewarisan beda agama istri non muslim, hakim memberikan bagian hak waris istri non muslim sama dengan hak waris istri muslim dengan alasan bahwa istri non muslim merupakan kafir dzimmy dan bukanlah merupakan kafir harby. Sedangkan dalam kasus kewarisan beda agama suami murtad hakim memberikan bagian hak waris suami tidak sama dengan hak waris suami muslim dengan alasan bahwa kemurtadan suami tersebut tidak menjadikan suami tersebut mendapatkan hak yang sama dengan suami muslim, karena kemurtadan merupakan salah satu dosa besar yang dimurkai Allah SWT.