Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama (Studi Analisis Putusan Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun 2017-2019)

Abstract

Pertimbangan hakim mengabulkan izin poligami di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang terbilang cukup tinggi sejak 2017-2019. Dari 26 perkara terdapat 18 yang dikabulkan hakim. Tingginya presentase tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan, sebegitu mudahkah pemohon ataukah aparat PA Kabupaten Malang yang sangat terbuka, sehingga mudah memberikan izin poligami. Pentingnya penelitian yakni faktor apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan izin poligami yang dianggap tidak memberikan keadilan bagi istri. Adapula pertimbangan hakim yang cenderung tidak menggunakan peraturan Perundang-Undangan maupun teori hukum, seperti alasan suami yang saling mencintai calon istri yang kedua. Alasan tersebut sering digunakan hakim sebagai pertimbangan hukum saat memutus perkara izin poligami di PA Kabupaten Malang. Jenis penelitian ini hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum berupa dokumentasi dengan cara mendowload dan mengumpulkan 18 putusan yang telah dikabulkan hakim di halaman web direktori putusan MA berupa putusan pemberian izin poligami sejak 2017-2019. Hasil penelitian Pertama, pemberian izin poligami di PA Kabupaten Malang tahun 2017-2019 didasari dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan hakim yaitu: Hakim menerapkan Pasal 4 dan 5, menerapkan asas contra legem, hakim tidak menjelaskan secara spesifik pertimbangan hukumnya. Kedua, alasan yang sering digunakan hakim dalam mengabulkan perkara izin poligami di PA Kabupaten Malang yakni istri tidak dapat memberikan keturunan.