IMPLEMENTASI PENGOLAHAN WAKAF PRODUKTIF DI GLOBAL WAKAF DALAM MENYEJAHTERAKAN UMAT
Abstract
Peneliti memilih Act Global Wakaf untuk dijadikan objek penelitian karena berbagai alasan yang mendasari peneiti tertarik untuk menelitinya, diantaranya adalah karena di Global Wakaf sendiri memiliki banyak program wakaf yang bisa untuk memberikan kesejahteraan bagi umat seperti haknya adanya Program Lumbung beras, Sumur Wakaf, warung wakaf Lumbung ternak Wakaf, dan dari Program Wakaf itu kemudian dikelola agar mampu memberikan kemanfaatan kepada umat, seperti halnya hasil dari pengolahan Lumbung beras yang dikelola dengan baik sehingga menghasilkan produk berupa Beras wakaf yang nantinya beras wakaf itu akan diberikan kepada keluarga pra sejahtera. dari hal inilah membuat peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana pengimplementasian pengeolahan wakaf produktif yang ada diglobal wakaf yang ada dimalang ini.Tujuan penelitian ini adalah: 1). Mendeskripsikan Implementasi wakaf produktif di global wakaf dalam menyejahterakan umat, 2). Implementasi wakaf produktif di global wakaf dalam mensejahterakan umat ditinjau dari undang undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf.Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yang menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini di bagi menjadi 2 sumber data yaitu primer dan sekunder. Sumber data Primer diperoleh dari Metode pengumpulan data yang terdiri dari wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan data peneliti menggunakan editing, classifiyying, analizying, dan concluding. Sedangkan Sumber Data sekunder diperoleh dari artikel, jurnal dan skripsi-skripsi terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Global Wakaf dalam mengembangkan aset wakafnya memiliki beberapa langkah yaitu asesmen,membuat drive program,mensosialisasikan,report dan melakukan monitoring dan evaluasi setiap enam bulan sekali hingga dapat menghasilkan dan memberikan manfaat untuk umat, 2) Dalam mengembangkan dan mengelola wakaf produktif Lembaga wakaf global wakaf telah sesuai dengan apa yang diperuntukkan oleh undang-undang no 41 tahun 2004.