Konsep Pemenuhan Hak Anak Jamaah Tabligh Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Maqashid Syariah
Abstract
Anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa wajib dilindungi dan dijaga, anak harus dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah dan kodratnya. Setiap anak memliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh orang tua, sebagaimana yang dilakukan keluarga Jamaah Tabligh memiliki cara dalam memenuhi hak-hak anak, permasalahan ini adalah bagaimana konsep pemenuhan hak menurut Jamaah Tabligh perspektif Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Maqashid Syariah. Metode penelitian merupakan hukum empiris, pendekatan penelitian yuridis empiris yakni pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di masyarakat. Jenis data menggunakan purposive sample memilih sample berdasarkan penilaian tertentu, dan pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi pada tokoh-tokoh jamaah tabligh, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Jamaah Tabligh memiliki konsep pemenuhan hak anak seperti ketika orangtua melakukan khuruj maka terdapat istilah Tafaqud yaitu pimpinan haloqoh mendata para jamaah yang akan melakukan khuruj, yang tidak khuruj ditugaskan Nusroh yaitu berkunjung dan memberi bantuan untuk pemenuhan hak-hak anak yang ditinggalkan khuruj oleh orangtuanya Jamaah Tabligh sesuai dengan undang- undang perlindungan anak seperti pemenuhan hak pendidikan, hak perlindungan, kemudian lima pemenuhan hak dalam maqashid syariah (hifz din) (hifz al-aql) (hifz al-nasb) (hifz al-nafs) (hifz al-mal) hak-hak anak secara umum terpenuhi baik jasmani maupun rohaninya.