Studi Kasus Perkawinan Beda Agama Perspektif Saddu Al-Dzari’ah

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui ratio decidendi terhadap kabulnya permohonan perkawinan beda agama antara laki-laki non muslim dengan wanita muslimah dan akan ditinjau berdasarkan saddu al-dzari’ah. artikel ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data yang diperoleh dalam artikel ini adalah salinan putusan pada website Mahkamah Agung yakni penetapan nomor 622/Pdt.P/2018/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Adapun analisis data yang digunakan peneliti adalah deskriptif guna memaparkan ratio decidendi dan menganalisis dengan saddu al-dzari’ah terkait penetapan nomor 622/Pdt.P/2018/PN.Mks. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa ratio recidendi yang ditetapkan oleh Hakim dalam penetapan tersebut adalah Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 1400/K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989; Pasal 27 dan 29 Undang-undang Dasar Republik Indonesia; dan Penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sedangkan berdasarkan saddu al-dzari’ah, perkawinan beda agama ini hanya sah secara administratif negara namun tidak sah menurut agama meskipun terdapat dugaan mafsadat dan terdapat mashlahah dalam penetapan tesebut.