Pernikahan Beda Agama (Studi Komparatif Tentang Hukum Pernikahan Beda Agama Perspektif Abdullah Ahmad An- Na’im Dan Ahmad Zahro)

Abstract

Pernikahan beda agama di Indonesia adalah salah satu fenomena sosial yang menarik untuk dikaji, karena didalamnya termasuk pernikahan antara laki-laki non-Muslim dengan perempuan Muslimah menjadi isu yang selalu hidup dikalangan para ahli hukum dan pemerhati HAM serta menjadi titik konflik kepentingan antara agama dan HAM yang seringkali ditarik kedalam pembahasan hukum positif. Namun Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tidak mengatur pernikahan beda agama. Ahli hukum Islam juga tidak sepakat dalam menyatakan keharaman pernikahan ini. Oleh karena itu terdapat beberapa pemikiran yang menarik untuk dikaji dalam persoalan ini. Pemikiran tersebut berupa dasar-dasar interpretasi hukum dari Abdullah Ahmad An-Na’im dan Ahmad Zahro. Alasan keduanya dipilih dalam penelitian ini karena masing-masing tokoh tersebut merupakan ahli hukum kontemporer yang memiliki paradigma hukum progresif dan mencoba untuk menguraikan problematika umat dengan metode barunya berupa nasakh terbalik bagi An-Na’im dan Istinbath manhaji oleh Zahro. Fokus penelitian ini adalah dasar-dasar interpretasi hukum pernikahan laki-laki non-Muslim dengan perempuan Muslimah menurut Abdullah Ahmad An-Na’im dan Ahmad Zahro. Tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan persamaan dan perbedaannya sehingga dapat diketahui landasan hukum yang melatari perbedaan pendapat dalam satu persoalan yang sama. Penelitian ini merupakan normatif, karena berhubungan dengan pencarian landasan hukum melalui pendekatan komparatif menggunakan data sekunder yang dikompilasikan melalui metode studi dokumen kemudian diolah dan dianalisis menggunakan teknik editing, classifying, verifying, analyzing, dan concluding. Kesimpulannya adalah pernikahan tersebut boleh dan sah dilakukan menurut Abdullah Ahmad An-Na’im, sedangkan Ahmad Zahro memandang pernikahan ini haram dan tidak sah serta tidak ditemukan titik persamaan antara Abdullah Ahmad An-Na’im dengan Ahmad Zahro dalam proses penetapan hukum pernikahan tersebut.