Good Governance terhadap Layanan Administratif di Pengadilan Agama Blitar Perspektif Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Abstract
Pelayanan yang efisien sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara yang semakin meningkat di Pengadilan Agama Blitar. Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu ciri good governance. Untuk itu, aparatur negara harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien,karena diharapkan dengan penerapan good governance dapat mengembalikan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Penerapan prinsip good governance sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan Pengadilan Agama yang baik dan bermutu tentunya akan menciptakan rasa kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan dalam memutus setiap perkara mereka. Dengan hadirnya kriteria Pemerintahan yang Baik yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas, Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, akan diketahui apakah program tersebut benar-benar diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh para pihak maupun staf Pengadilan atau hanya bersifat dokumentasi tanpa adanya pengaruh yang berarti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan good governance di Pengadilan Agama Blitar ditinjau dari aspek Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Jenis Peneitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penerapan good governance di Pengadilan Agama Blitar, telah memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Ditinjau dari aspek Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan yakni layanan administratif di Pengadilan Agama Blitar telah sesuai dengan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dari hal ini terdapat korelasi dengan diterapkannya good governance di Pengadilan Agama Blitar dapat dipahami secara luas maka asas peradilan akan tercapai, dilihat dari korelasi keduanya”yang sama-sama ingin memberikan pelayanan”yang optimal.