Dissenting Opinion Hakim Dalam Perkara Harta Bersama (Studi Putusan No 0262/Pdt.G/2018/PA.Jbg)
Abstract
Dalam menyelesaikan perkara berupa gugatan atau permohonan Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan atau penetapan. Untuk merumuskan sebuah putusan atau penetapan para hakim yang terlibat dalam sebuah sidang akan berdiskusi dan menyampaikan pertimbangan hukum masing-masing yang disebut dengan musyawarah majelis. Didalam musyawarah majelis tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perbedaan pendapat dari setiap hakim. Perbedaan pendapat tersebut lebih dikenal dengan istilah dissenting opinion. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam perkara harta bersama pada putusan Nomor 0262/Pdt.G/2018/P A.Jbg. tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui latar belakang munculnya dissenting opinion pada putusan Nomor 0262/Pdt.G/2018/P A.Jbg. 2) Untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara harta bersama Nomor 0262/Pdt.G/2018/P A.Jbg. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kasus (case approach).Penelitian ini menyimpulkan, bahwasanya Latar belakang terjadinya dissenting opinion dalam putusan disebabkan oleh perbedaan pandangan hakim dalam menilai objek sengketa yang dibeli sebelum para pihak menikah sah yang dicatatkan di Kantor urusan Agama dan dijadikan sebagai jaminan di Bank. Kemudian secara yuridis hakim ketua dan hakim anggota II menggunakan Yurisprudensi Nomor 400K/AG/2014 sebagai dasar hukum, Sedangkan hakim anggota I menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam.