Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli Dan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Kewarisan Anak Perempuan Bersama Saudara

Abstract

Waris merupakan ilmu yang penting karena didalamnya mencakup berbagai aspek kehiupan ummat beragama dan bersosial. Tidak sedikit kewarisan yang berujung pada perselisihan sehingga diselesaikan pada tingkat Peradilan.  Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli  Nomor 46/Pdt.P/2013/MS.Sgi tentang kewarisan anak perempuan bersama dengan saudara menetapkan bahwa anak perempuan dapat menghijab saudara menerima harta warisan. Sedangkan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 90/Pdt.P/2017/PA.Bjb. menetapkan bahwa adanya anak perempuan tidak menghijab saudara mendapat harta warisan. Adanya pebedaan dari kedua putusan tersebut, maka focus penelitian ini adalah untuk mengetahui paradigma yang digunakan oleh hakim dalam memberikan putusan atas tersebut. Serta untuk membandingkan dari kedua putusan tersebut sehingga dapat diperoleh kesimpulan. Jenis penelitian ini adalah penelitan normatif, dengan menggunakan pendekatan komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah putusan nomor 46/Pdt.P/2013/MS.Sgi memutuskan selagi terdapat anak baik laki-laki maupun perempuan, maka saudara menjadi terhalang mendapat waris. Sedangkan putusan nomor 90/Pdt.P/2017/PA.Bjb. tidak menjadikan anak perempuan sebagai penghalang kewarisan bagi saudara. Putusan nomor 46/Pdt.P/2013/MS.Sgi mengikuti pendapat Ulama Syiah, Hazairin, Zahiri dan Ibnu Abbas, sedangkan putusan nomor 90/Pdt.P/2017/PA.Bjb mengikuti pendapat Jumhur Ulama. Putusan nomor 46/Pdt.P/2013/MS.Sgi terkesan terburu-buru mengikuti yurisprudensi tanpa melihat nilai keadilan dalam masyarakat. Sedangkan putusan nomor 90/Pdt.P/2017/PA.Bjb melihat nilai keadilan yang hidup dalam masayakat, karena hukum adalah nilai dan norma yang hidup pada masyarakat.