Upaya Membangun Keluarga Sakinah Bagi Pasangan Pasca Terkena Sanksi Adat Petekan
Abstract
Terdapat tradisi turun temurun yang dilaksanakan oleh masyarakat Tengger dan menarik untuk dijadikan sebagai bahan kajian Hukum Keluarga Islam (HKI). Tradisi tersebut adalah Petekan. Wujud tradisi Petekana dalah upacara yang diselenggarakan secara rutin dan berkala, tiga bulan sekali. Upacara ini diselenggarakan dengan tujuan memeriksa kondisi rahim para perempuan Tengger. Dalam upacara tersebut, perempuan yang berstatus perawan (belum menikah) dan janda diperiksa rahimnya untuk mengecek adanya kehamilan. Keberadaan tradisi Petekan dalam konteks preventif sejatinya selaras dengan ajaran islam yang melarang zina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya membangun keluarga sakinah bagi pasangan pasca terkena sanksi adat petekan. Untuk mencapai penelitian tersebut peneliti menggunakan jenis penelitian penelitian empiris (empirical legal research) atau sosiolegal (sosiolegal research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif fokus pada analisis konteks dengan tujuan menemukan realitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dampak positif dan negatif pelaksanaan adat petekan di desa ngadas kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. Dampak negatif yang sudah di alami oleh pelaku yang terkena sanksi adat petekan, selain mendapatkan sanksi berupa materil juga mendapatkan sanksi sosial dari keluarga maupun masyarakat sekitar. Adapun dampak positifnya yakni adat petekan bisa menjadi kontrol sosial bagi masayratkat agar tidak meyebar luasnya pergaulan bebas di dalam maysrakat desa Ngadas. Upaya-upaya dalam membentuk keluarga sakinah yang telah terkena sanksi adat petekan sangat bermacam. Setiap konflik mereka selalu mendapat bimbingan dari orang tua maupun saudara. Pentingnya peran orang-orang disekitar untuk memberi motivasi agar terselesaikannya konflik setelah terkena sanksi adat petekan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah.