E-Litigasi pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 terhadap pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Abstract
Kemajuan teknolologi yang pesat membuat Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peneliti mengangkat tema mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap pelaksanaan persidangan secara elektronik. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian melakukan wawancara untuk mendapatkan informasi. Sedangkan dalam proses pengolahan data menggunakan teknik edit, klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap pelaksanaan Persidangan secara Elektronik yakni memberikan kemudahan bagi pencari keadilan serta majelis hakim dalam proses persidangan. Pengadilan secara umum sudah siap, tapi dalam pelaksanaan belum maksimal. Menurut Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengenai Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian hukum dalam persidangan secara elektronik sudah tercapai. Dalam persidangan, pihak yang beperkara wajib hadir ketika sidang pembuktian hal ini mencerminkan asas keadilan, selain itu asas kepastian hukum memenuhi unsur dalam persidangan secara elektronik karena sesuai aturan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Kemudian asas kemanfaatan ditemukan dalam asas cepat, sederhana dan biaya ringan.