Strategi Keluarga dalam Mencegah Perkawinan di Usia Anak

Abstract

Perkawinan anak merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang yang masih berusia anak baik itu salah satunya saja maupun keduanya. Perkawinan anak ini boleh saja dilakukan asalkan mendapat izin (dispensasi nikah), dalam hal ini adalah Pengadilan Agama. Angka permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan yang sangat pesat setelah adanya perubahan batas minimal usia menikah dalam Undang – Undang Perkawinan. Salah satu daerah dengan angka dispensasi nikah tertinggi adalah Kabupaten Malang. Namun di sebuah wilayah di Kabupaten Malang yakni Desa Sukonolo mampu menekan angka perkawinan anak dengan mengoptimalkan fungsi keluarga dan menikahkan anak – anak mereka di usia matang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data hasil temuan peneliti dipaparkan dalam bentuk deskripsi berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan menggunakan analisis. Lokasi penelitian berada pada Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Sumber data primer didapat dari hasil wawancara terhadap keluarga yang mengalami perkawinan anak dan memiliki anak berusia remaja, sedangkan untuk data pendukung didapat dari buku-buku, jurnal, undang-undang, dan skripsi yang berkaitan dengan perkawinan anak. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penjagaan yang dilakukan oleh keluarga yang ada di desa sukonolo yang pertama adalah memberi bekal pengetahuan agama kepada anak.