Kedudukan Kiai Sebagai Wali Muhakkam Dalam Pernikahan Perspektif Maslahah Mursalah dan Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Maraknya penggunaan kiai dalam pernikahan sebagai wali hakim yang terjadi di Desa Jung Torok Dajah, perempuan kerap menjadi obyek dengan adanya pernikahan tersebut, kejadian ini disebabkan kerena suami sebagai pekerja musiman seperti nelayan, permasalahan yang dibahas adalah kedudukan kiai sebagai wali muhakkam studi kasus di Desa Jung Torok Dajah. Jenis penilitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu penelitian empiris. Tujuan dalam penelitian ini adalah ingin mengatahui bagaimana pandangan kiai terhadap wali muhakkam dalam pernikahan, bagaimana kedudukan kiai sebagai wali muhakkam perspektif maslahah mursalah dan perspektif kompilasi hukum islam. Sedangkan obyek penelitiannya adalah pasangan suami istri yang menggunakan kiai sebagai wali hakim dalam pernikahan. Metode penelitian menggunakan pedekatan yuridis empiris. Sedangkn dalam teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara dan dokomentasi,  Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dengan wali muhakkam terjadi karena calon suami istri terhalang menikah dengan landasan wali nasab enggan (‘adal) dan tidak ada restu dari wali nasab, tetapi tidak mau berurusan dengan wali hakim dan ingin mengambil jalan mudah dalam melangsungkan pernikahan. Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat pandangan ulama terkait pernikahan dengan wali muhakkam, ada yang menghukumi pernikahan ini tidak sah karena pemerintah telah melarang menikah dengan wali muhakkam, dan sah apabila menyerahkan urusannya kepada orang yang ahli fiqh