Upaya Pelaku Perkawinan Silariang Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah

Abstract

Pernikahan merupakan salah satu ibadah kepada Allah dan juga salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW dan bagi siapa yang sudah siap maka segera untuk melaksanakan. Namun, ketika ada yang sudah siap untuk menikah harus terhalang dengan restu kedua orang tua mereka dan akhirnya mengambil jalan lain agar bisa menikah. Dari dulu sampai sekarang hal ini masih saja terjadi yaitu, Silariang. Dalam suku Bugis Makassar Silariang atau kawin lari merupakan perkawinan yang dilarang. Dari perkawinan Silariang tersebut banyak diantaranya yang harus berakhir dengan perceraian dikarenakan mendapat ancaman dari keluarganya tetapi masih ada dari pelaku Silariang yang dapat mempertahankan pernikahannya sampai saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dari pasangan perkawinan Silariang yang berada di Desa Maradekaya dalam mewujudkan keluarga sakinah. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan empiris sosiologi. Hasil penelitian mengenai perspektif dari pelaku Silariang tentang keluarga sakinah adalah kenyamanan, kebahagiaan, saling berpengertian. Mengenai upaya dan langkah dalam mewujudkan keluarga sakinah dari pelaku perkawinan Silariang antara lain menjalankan tugas sebagai suami istri, bertanggung jawab, saling memahami, dan bermusyawarah untuk menyelesaikan sebuah masalah, selain itu juga menjalankan beberapa fungsi keluarga