Pernikahan Pertama Pada Pasangan Lanjut Usia dan Upaya Membangun Keluarga Sakinah
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pernikahan yang dilangsungkan oleh pasangan lansia. Adapun maksud pasangan lansia disini adalah pasangan yang melangsungkan pernikahan diatas umur 45 tahun. Setiap orang berhak menentukan usia yang ideal untuk menikah, namun usia yang ideal menikah menurut BKKBN umur 21-25 tahun. Artikel ini membahas faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan pada pasangan lansia, karna pernikahan lansia ini menjadi hal yang tabu di kalangan masyarakat Kecamatan Maron yang dimana populer melangsungkan pernikahan dini atau pernikahan pada usia ideal. Dan juga melihat bagaimana upaya pasangan lansia tersebut dalam membangun keluarga sakinah pada saat umur sudah memasuki lansia dimana cenderung mengalami krisis paruh baya. Tujuan penelitian ini: 1) Untuk mendeskripsikan penyebab terjadinya praktik pernikahan pada pasangan lanjut usia. 2) Untuk menganalisis upaya pasangan lanjut usia dalam membangun keluarga sakinah. Jenis penelitian ini adalah empiris menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini dibagi 2 yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Proses analisis meneliti pernikahan pertama pada pasangan lanjut usia dipastikan bahwa pasangan lanjut usia yang yang dijadikan responden sudah menikah secara agama dan negara, untuk klasifikasi data dari wawancara dikelompokkan menjadi satu, lalu verifikasi data dengan membandingkan data pengamatan penelitian ini dilakukan membenarkan pernyataan pasangan lanjut usia. Sedangkan Sumber Data sekunder diperoleh dari buku, artikel, jurnal dan skripsi terdahulu. Hasil penelitian ini menggunakan teori keluarga sakinah dalam upaya membangun keluarga yang harmonis antara lain peran agama dalam keluarga, membangun hubungan yang harmonis, dan pemenuhan ekonomi dalam keluarga.